CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility atau dalam bahasa Indonesia disebut “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”.
Konsep ini kini menjadi bagian penting dalam strategi bisnis modern. Tidak hanya soal mencari keuntungan, perusahaan juga dituntut memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Artikel ini akan membahas pengertian CSR, sejarah perkembangannya, dasar hukum di Indonesia, hingga contoh penerapan corporate social responsibility adalah dalam dunia nyata.
CSR Menurut Ahli
Secara umum, Corporate Social Responsibility adalah sebuah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Selain itu agar lebih kuat inilah beberapa definisi CSR yang perlu Anda tahu:
- ISO 26000: Corporate social responsibility artinya tanggung jawab organisasi atas dampak keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan melalui perilaku transparan dan etis.
- WBCSD (World Business Council for Sustainable Development): CSR adalah komitmen bisnis untuk berperilaku etis, berkontribusi pada pembangunan ekonomi, sekaligus meningkatkan kualitas hidup karyawan dan komunitas sekitar.
Dengan kata lain, Corporate Social Responsibility CSR adalah strategi jangka panjang yang bukan hanya sekadar kegiatan amal, melainkan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
Sejarah Perkembangan CSR di Dunia
CSR bukanlah konsep yang muncul tiba-tiba. Perlu Anda tahu juga kalau selama ini ada beberapa fase penting dalam sejarah CSR:
- 1930–1950: CSR adalah bentuk kepedulian sosial awal berupa filantropi atau donasi pribadi dari pengusaha.
- 1950–1970: Istilah CSR diperkenalkan oleh Howard R. Bowen melalui bukunya Social Responsibilities of the Businessman.
- 1980–2000: Kesadaran terhadap lingkungan dan HAM mendorong perusahaan global menerapkan CSR lebih sistematis.
- 2000–sekarang: Hadir standar internasional seperti ISO 26000, GRI (Global Reporting Initiative), hingga integrasi CSR dalam SDGs (Sustainable Development Goals).
Dasar Hukum CSR di Indonesia
Di Indonesia sendiri, corporate social responsibility adalah kewajiban hukum, bukan sekadar tanggung jawab moral. Oleh karena itu ada beberapa regulasi yang mengaturnya antara lain:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) : Mewajibkan PT yang bergerak di bidang atau terkait sumber daya alam untuk melaksanakan CSR.
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15) : Setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
- PP No. 47 Tahun 2012 : Mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan PT.
Artinya, CSR di Indonesia juga punya dua pilar tanggung jawab, yaitu legal responsibility (tanggung jawab hukum) dan environmental & social responsibility (tanggung jawab sosial dan lingkungan).
Jenis dan Contoh CSR
Kita sudah bahas pengertian, sejarah dan dasar hukum, sekarang kita bahas contohnya. Secara umum, corporate social responsibility adalah strategi yang bisa dibagi ke dalam empat kategori besar.
Setiap jenis CSR punya fokus dan contoh nyata yang berbeda, tergantung kebutuhan perusahaan dan masyarakat sekitar.
1. CSR Lingkungan (Environmental Responsibility)
CSR lingkungan berfokus pada menjaga kelestarian alam dan mengurangi dampak negatif dari operasional perusahaan.
Contohnya:
- Mengurangi emisi karbon : Ini berjelana dengan beralih energi konvensional ke energi terbarukan seperti solar panel atau listrik ramah lingkungan.
- Program daur ulang limbah : Seperti limbah plastik, kertas, dan bahan produksi lain, semua itu didaur ulang agar tidak mencemari lingkungan.
- Reboisasi dan konservasi sumber daya alam : Misalnya menanam pohon di area bekas tambang atau mendukung program hutan kota.
Jenis CSR ini penting untuk perusahaan di sektor industri, manufaktur, atau energi yang aktivitasnya berpotensi merusak lingkungan.
2. CSR Sosial (Social Responsibility)
CSR sosial bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar perusahaan.
Contohnya:
- Pemberian beasiswa pendidikan : Perusahaan memberikan beasiswa kepada anak-anak berprestasi namun kurang mampu.
- Layanan kesehatan gratis : Contohnya, pengobatan massal, posyandu, atau program imunisasi.
- Bantuan bencana alam : Misalnya bantuan logistik saat terjadi gempa atau banjir.
CSR sosial umumnya banyak dijalankan oleh perusahaan besar seperti perbankan, pertambangan, dan FMCG (fast moving consumer goods).
3. CSR Ekonomi (Economic Empowerment)
CSR ekonomi berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Contohnya:
- Pemberdayaan UMKM : Ini bisa perusahaan Anda lakukan lewat pelatihan digital marketing, manajemen usaha, hingga akses permodalan.
- Program kewirausahaan : Program ini melatih masyarakat lokal agar bisa membuka usaha sendiri.
Jenis CSR ini menciptakan win-win solution, dimana perusahaan mendapat dukungan masyarakat, sementara komunitas lokal merasakan peningkatan ekonomi.
4. CSR untuk Karyawan (Employee Welfare)
CSR tidak hanya untuk masyarakat luar, tetapi juga bagi karyawan sebagai bagian dari stakeholder utama perusahaan.
Contohnya:
- Lingkungan kerja aman dan sehat : Seperti fasilitas APD, ruang kerja ergonomis, hingga standar keselamatan kerja.
- Asuransi kesehatan dan tunjangan kesejahteraan : Hal ini termasuk program pensiun atau cuti melahirkan.
- Program work-life balance : Contohnya jam kerja fleksibel atau kegiatan rekreasi bersama untuk meningkatkan produktivitas.
Dengan adanya CSR karyawan, loyalitas meningkat dan perusahaan bisa mempertahankan talenta terbaiknya.
Corporate Social Responsibility Officer
Dalam praktiknya, banyak perusahaan kini memiliki jabatan khusus yaitu Corporate Social Responsibility Officer yang tugasnya meliputi:
- Menyusun strategi CSR sesuai visi perusahaan.
- Mengelola program sosial, lingkungan, dan ekonomi.
- Berkoordinasi dengan stakeholder, termasuk pemerintah dan masyarakat.
- Membuat laporan keberlanjutan sesuai standar internasional.
Jadi, corporate social responsibility officer adalah peran penting yang memastikan CSR berjalan efektif, terukur, dan berdampak positif.
Pentingnya CSR bagi Perusahaan
Mengapa perusahaan perlu menerapkan CSR? Berikut beberapa manfaatnya:
- Meningkatkan Reputasi: Perusahaan dengan program CSR aktif cenderung mendapat citra positif.
- Membangun Kepercayaan Konsumen: Konsumen lebih loyal kepada brand yang peduli sosial dan lingkungan.
- Meningkatkan Produktivitas Karyawan: Karyawan bangga bekerja di perusahaan yang beretika.
- Mengurangi Risiko Hukum: CSR membantu perusahaan patuh pada regulasi.
- Efisiensi Biaya: Program ramah lingkungan dapat menghemat biaya operasional jangka panjang.
- Akses Pasar Baru: Komitmen CSR bisa menjadi keunggulan kompetitif dalam bisnis global.
Contoh Penerapan Corporate Social Responsibility
Berikut beberapa contoh nyata dari perusahaan yang menjalankan CSR dengan baik:
1. Telkomsel
Sebagai perusahaan telekomunikasi, Telkomsel menjalankan program CSR di bidang pendidikan dan literasi digital, misalnya Internet Baik untuk mengedukasi masyarakat tentang penggunaan internet secara sehat dan produktif.
2. Adaro Energy
Perusahaan tambang batu bara ini menerapkan CSR berupa pembangunan sekolah, klinik kesehatan, serta program pemberdayaan masyarakat di sekitar area tambang untuk mendukung peningkatan ekonomi lokal.
3. Toyota
Produsen otomotif ini aktif mengembangkan teknologi kendaraan ramah lingkungan (hybrid dan electric vehicle) sekaligus menjalankan program konservasi alam, seperti penanaman pohon di area produksi.
Corporate social responsibility adalah konsep penting yang menekankan keseimbangan antara profit, sosial, dan lingkungan.
Di Indonesia, CSR bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum terutama bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam.
Dengan memahami bahwa CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility, perusahaan dapat menjalankan bisnis yang berkelanjutan, membangun reputasi positif, meningkatkan loyalitas konsumen, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.






